HAM,
SERUAN AKSI ! BEBASKAN RAKYAT & BEBASKAN TANAH AIR
Design Ilustrasi Seruan Aksi (Foto:Ist) |
KOALISI MASYARAKAT ADAT KORBAN INVESTASI DAN PELANGGARAN HAM
NABIRE ,13 JUNI 2017
‘’KAMI JUGA MANUSIA YANG BERHAK HIDUP DAMAI DIATAS TANAH KAMI’’
PENDAHULUAN
Papua merupakan salah satu pulau yang kaya akan sumber daya alamnya, Memiliki luasan Hutan tersisa di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman Hayati yang bernilai tinggi. Sumber daya alam tanah Papua dalam jumlah yang sangat berarti dihisap oleh kekuatan pemodal sehingga keuntungan positif hampir tidak dirasakan oleh orang Papua sebagai tuan rumah. Perusahaan-perusahaan yang ada di tanah Papua hampir semua bersifat ekstraktif: kayu gelondongan, kayu lapis, kayu gaharu, perkebunan kelapa sawit, perikanan skala besar, tambang-tambang emas dan tembaga, sehingga tidak menumbuhkan struktur ekonomi rakyat yang berdaya saing. Sikap kewirausahaan (entrepreneurship) rakyat setempat kurang dikembangkan, sedangkan sekali lagi mereka kehilangan tanah karena ‘dikonsesikan’ kepada perusahaan-perusahaan ekstraktif.
Sumber daya manusia Papua kurang dikembangkan -sungguh oleh pemerintah. Jika kita menyempatkan diri untuk beberapa saat hadir di kampung-kampung pedalaman Papua, maka dengan mudah akan melihat SD-SD (sebagai pondasi pendidikan) yang nyaris roboh, satu dua guru harus mengajar di 6 kelas, atau mendengar keluhan guru yang gajinya terus terlambat beberapa bulan, orangtua yang tidak peduli dengan pendidikan anak-anaknya, buku-buku pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum yang ditentukan. Jika di tingkat dasar saja, pendidikan tidak beres bisa dibayangkan di tahapan berikutnya. Selain pendidikan, layanan kesehatan masyarakat juga sulit dijangkau oleh rakyat biasa. Dokter atau malahan kehadiran seorang mantri yang terampil lagi siap melayani adalah sebuah kemewahan di Pedalaman.
Kenyataan-kenyataan seperti disinggung di atas tersusun selama puluhan tahun dan menggelora sebagai sejarah bangsa Papua. Sejarah ini tidak pernah menjadi sejarah resmi bangsa yang diajarkan di sekolah-sekolah. Rangkaian peristiwa itu ‘hanya’ menjadi bagian dari ingatan kolektif bangsa Papua. Ingatan itulah yang diwariskan turun-temurun, yang berarti juga pewarisan trauma-trauma korban. Ingatan itu mengandung energi, tenaga, kekuatan yang terkumpul hari demi hari. Seorang teolog (Johann Baptist Metz) pernah melukiskan bobot ingatan akan sejarah ini dengan memakai istilah “memoria passionis”, ialah “ingatan penderitaan”. Memoria Passionis itu bagaikan magma yang tersembunyi dari pandangan mata biasa tetapi menyimpan energi laten yang dahsyat dan siap menjungkirbalikkan segala status quo yang ada.
satupun kasus –kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua tidak dapat diselesaikan oleh Negara dan memberikan rasa aman, tentram, serta rasa keadilan kepada Masyarakat Papua.
Dimulai SEJAK TAHUN 1961, Soekarno melakukan mobilisasi untuk merebut Irian Barat, lalu berlanjut sampai PEPERA 1969, hingga saat ini, kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh Aparatur Negara terhadap Rakyat Sipil Papua terus terjadi, perampasan , penggusuran secara paksa oleh korporasi yang di back up oleh Negara terhadap lahan – lahan Masyarakat Adat, dengan upah ganti rugi yang sangat tidak Manusiawi demi kepentingan Ekspansi perkebunan sawit skala Besar terus berlangsung. Eksploitasi Sumber daya Alam telah melahirkan ingatan penderitaan yang berkepanjangan dan membuat luka yang sulit di sembuhkan bagi orang Papua.
1. TIMIKA kasus Penembakan terhadap 60 orang yang beribadah di Gereja Kingmi 31 Mei 1995
2. Biak Berdarah, kasus Tower 6 juli 1998 yang menewaskan ratusan orang
3. Abepura Berdarah 7 Desember 2000
4. Wamena Berdarah 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003
5. Wasior Berdarah 13 Juni 2001 ; 4 orang di Bunuh, 39 orang di siksa, 1 orang Perempuan diPerkosa, 5 orang dihilangkan secara kilat
6. Nabire Kasus Penurunan Bendera secara Paksa 3 orang tewas
7. Kasus Boswesen Sorong...
8. Paniai 8 Desember 2014
Pada saat ini, masyarakat adat dan hutan Papua sedang menghadapi tekanan gelombang investasi di sektor perkebunan kelapa sawit skala luas, melibatkan jaringan korporasi yang sedang melakukan ekspansi bisnis ke tanah Papua. Hingga tahun 2014, pemerintah nasional dan pemerintah daerah di Papua telah mengeluarkan izin-izin prinsip perolehan lahan dan konversi kawasan hutan kepada 85 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 2.153.484 hektar. Jumlah tersebut masih dibawah target pemerintah yang merencanakan perluasan kebun kelapa sawit 4 (empat) juta hektar di Papua dari potensi lahan yang tersedia seluas 6.322.266 hektar.
Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara produsen CPO (crude palm oil) terbesar dunia dan menargetkan produksi CPO pada tahun 2020 mencapai 52 juta ton per tahun. Bisnis tersebut disampaikan akan mendatangkan peluang ekonomi dan memberikan alternatif bagi krisis energi dan lingkungan. Karenanya, pemerintah memfasilitasi dukungan kebijakan hukum untuk perolehan dan perluasan lahan, fasilitas kemudahan untuk sirkulasi memperlancar produksi komoditi, termasuk modal dan infrastruktur transportasi, serta jaminan keamanan berusaha. Contohnya di tingkat nasional, pemerintah mengeluarkan ketentuan konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan lebih besar dua kali dari luas maksimum di Papua, yakni sebesar 200.000 hektar untuk setiap perusahaan. (Lihat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010, tentang Tata Cara Pelepasan). Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kita sadar bahwa yang namanya Pembangunan ini sangat penting dan kami tidak anti terhadap Pembangunan tersebut, namun perlu kita cermati bersama bahwa pembangunan khususnya di sektor kehutanan dan Perkebunan harus bisa memperhatikan hak-hak hidup masyarakat adat yang bergantung pada hutan Alam di sekitarnya. Survey kami membukti-kan bahwa selama ini masyarakat tidak dilibatkan dalam berbagai kontrak kerja dan bagaimana keberlangsungan hidup mereka, mereka hanya dikasih ganti rugi yang tidak sebanding dengan keberlanjutan hidupnya, untuk kepentingan pelepasan lahan yang mereka tidak mengerti efek atau dampak dikemudian hari.
Tidak ada proses sosialisasi yang baik, yang ada hanyalah janji manis dan iming-iming untuk bisa jadi kaya dengan perkebunan sawit, padahal masyarakat Adat di Papua rata-rata belum terbiasa menjadi Petani sawit. Praktiknya kehadiran investasi sektor pertanian dan kehutanan tersebut menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, budaya dan kerusakan hutan meluas. Perusahaan mendapatkan izin perolehan lahan dan pembongkaran hutan dengan cara menyimpang melanggar hukum, masih menggunakan pendekatan keamanan, mobilisasi dan manipulasi informasi. Masyarakat adat Papua dan kawasan hutan hanya menjadi lembar coretan para perencana pembangunan tanpa partisipasi penuh masyarakat. Bahkan dari pendekatan keamanan sering menimbulkan terjadinya Pelanggaran HAM.
Aktor-aktor birokrasi dan pemimpin lokal berbasis partai politik masih mengutama-kan kepentingan korporasi, namun gagal melindungi dan mengamankan hak-hak masya-rakat dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Buruknya tata kelola dan lemahnya kontrol pemerintah menimbulkan permasalahan tumpang tindih izin, perampasan tanah dan pemberian kompensasi yang tidak adil, pada gilirannya meningkatkan hutan yang rusak dan tersingkirnya masyarakat adat Papua. Hal mana sudah menimpa daerah Sumatera dan Kalimantan, yang mana lebih dari 50 persen dari 8 juta hektar perkebunan mengalami deforestasi. Dari pengalaman yang panjang dan dirasakan oleh Masyarakat Papua, yang tuntutan hak atas ruang Hidupnya dan Sumberdaya Alamnya, sering kali perunjung pada Peristiwa kejahatan terhadap kemanusian oleh Aparat Keamanan sebagai security Korposasi atau Pemodal. Untuk itu dengan Aksi serempak ini Kami ingin mengajak semua lapisan Masyarakat untuk mengingat dan menyeruhkan Keadilan Bagi Masyarakat Adat Papua dan memenuhan Keadilan bagi korban-korban Pelanggaran HAM di Papua.
TUJUAN
1. Memdorong Pemerintah untuk secara Adil dan bijaksana Menyelesaikan seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Papua dan memberikan pemenuhan keadilan bagi Korban-korban Pelanggaran HAM.
2. Menjadikan tanggal 13 Juni sebagai hari Tragedi Kemanusian di Tanah Papua. (Melawan Lupa)
3. Mendorong Perbaikan tata kelola (good governance) Pemanfaatan Sumberdaya hutan dan tanah secara lestari dan berkelanjutan untuk membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengorbankan hak-hak hidup masyarakat Adat serta ekosistem di sekitarnya.
4. Mendorong Masyarakat Adat untuk Berdaulat Atas Sumberdaya Alamnya melalui Skema Hutan Adat.
HASIL YANG INGIN DI CAPAI
1. Adanya kesadaran bersama untuk terus menyuarakan Keadilan dan Perdamaian di Tanah Papua.
2. Adanya Inisiatif Pemerintah secara Sungguh-sungguh untuk Menyelesaikan Kasus –kasus Pelanggaran HAM di Papua.
3. Adanya Kesadaran Pemerintah Daerah untuk ikut Memperjuangkan Hak-hak Masyarakat Adat Papua atas Sumberdaya Alamnya.
4. Adanya Perbaikan Tata Kelola Pemanfaatan Sumberdaya Alam secara Lestari dan Berkelanjutan untuk membawa manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat Adat Papua.
BENTUK AKSI
Aksi dapat disesuaikan dengan kondisi daerah dan Kreatifitas masing-masing daerah, dapat berupa :
1. Aksi Turun Jalan lalu Audiens dengan DPRD
2. Aksi bakar lilin dan Teatrical, Puisi dan Lagu.
3. Konfrensi Perss
4. Rapat Akbar
5. Pameran foto2 kerusakan lingkungan dan kejahatan kemanusian (Pelanggaran HAM)
6. Dll.
PESERTA/ MASSA AKSI
Peserta atau Massa Aksi terdiri dari :
1. Masyarakat Adat Suku Yerisiam Gua, dari Distrik Yaur
2. Koalisi Rakyat Nabire
RAKYAT HARUS BERDAULAT ATAS SUMBER DAYA ALAMNYA.............!!!!!!
BERPIKIR DAN BERGERAK.....BANGKIT MELAWAN ATAU TUNDUK TERTINDAS.......!!!!!
0 komentar: