Pemerintah,
Surat Terbuka Kepala Kampung Akudiomi Kepada Bupati Nabire
Pelatihan peran serta Masyarakat dalam pengembangan kemitraan Pariwisata di kampung Akudiomi, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire - Papua. (Foto: Dok.Pribadi-Ist)
|
Kepada Yth,
Bapak Bupati Kabupaten
Nabire
- di Tempat
Dengan hormat,
Berhubung dengan ini saya atas nama
Matias S. Hamberi, selaku Kepala Kampung Akudiomi. Saya ingin
meninjau kembali proses pelaksanaan pelantikan 64 orang Kepala
Kampung dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kampung dari 15 Distrik
yang ada di Kabupaten Nabire, yang dimana dilaksanakan oleh Bupati
Nabire, Isaias Douw S.Sos, M.Ap, pada tanggal 17 Juli 2017 kemarin di
Gedung Guest House, Jln. Merdeka – Nabire.
Dari proses pelantikan
tersebut, saya merasa adanya kekeliruan, intimidasi, dan tidak adanya
ruang komunikasih serta koordinasi yang baik dari Bapak Bupati hingga
kami Kepala-kepala Kampung terkait pelantikan yang dilaksanakan,
terutama kepada masyarakat kami. Hal ini bisa dilihat dari proses
pemilihan hingga pelantikan, tidak adanya ruang demokrasi terpimpin
secara aturan pemilihan kepala kampung secara musyawara mufakat atau
sistem lobi/foting suara dari setiap masyarakat kampung di daerah
Kabupaten Nabire. Saya juga menemukan beberapa kejanggalan yang belum
dijawab secara birokratif oleh Pimpinan Distrik kepada kami kepala
kampung, khususnya Kepala Distrik Yaur. Maka dengan itu menjadi
pertimbangan saya untuk membuat surat terbuka ini. Yakni, menegaskan
beberapa poin yang perlu ditinjau bersama oleh kita semua, khusus
Bapak Bupati Nabire dan Kepala Distrik:
1. Bagian pertama, saya tidak
puas dengan hasil pemilihan dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati
Nabire. Hal ini karena proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan
secara tertutup tanpa adanya pemberitahuan terkait indicator yang
menjadi tolak ukur penetapan pelantikan kepala kampong tersebut
secara jelas. Menurut saya, hal ini merupakan proses meniadakan
prinsip demokrasi, yaitu tidak adanya transparasi proses pemilihan
dan pelantikan secara informatif. Sebab dalam demokrasi
representative maupun universal, transparasi adalah hal yang penting
dalam menjaga kemurnian demokrasi. Dan saya mengungkapkan hal ini
bukan karena saya gila jabatan atau seraka atas jabatan Kepala
Kampung. Namun selaku abdi Negara Indonesia strata pimpinan kepala
kampung, saya kecewa dengan proses pemilihan dan pelantikan yang
dilakukan oleh Bupati Nabire karena tidak adanya transparansi
informasi yang terwadahi secara demokrasi pemerintahan, baik itu
undangan pemberitahuan, rapat pimpinan, atau pun informasi lainnya.
2. Bagian kedua, saya menemukan beberapa kejanggalan proses pemilihan
dan pelantikan kepala kampung, yaitu pelantikan tersebut mendapat
sorotan dari sejumlah warga masyarakat yang mencap bahwa pelantikan
Kepala Kampung tersebut tidak mewakili kepentingan dan aspirasi
masyarakat, dan dilaksanakan secara diskriminatif serta ilegal. Sebab
warga kampung merasa tidak pernah memilih Kepala Kampung yang
dilantik Bupati, sebab tidak pernah ada proses pemilihan Kepala
Kampung yang dilakukan secara ruang demokrasi, yaitu melaui proses
memilihan secara musyawara mufakat atau proses lobi/foting suara dari
masyarakat kampung.
3. Bagian ketiga, saya selaku Kepala Kampung
Akudiomi menyampaikan kepada Bupati Nabire dan Distrik Yaur, bahwa
perlu menimbang kembali aturan “Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014
pasal 39, yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa bertambah.”
Serta kebijakan Presiden dalam mengkoordasi jalannya jabatan Kepala
Kampung sesuai periode Presiden. Hal ini sehingga akan terhitung
jalannya pimpinan kepala kampung, masih dalam kurung waktu dua tahun
lagi baru habis jabatan kepala kampung tersebut. Maka dengan itu,
perlu ditinjau kembali lagi.
4. Bagian keempat, selaku kepala kampung
saya mohon kiranya proses pemilihan dan pelantikan tersebut dapat di
tinjau kembali secara transparansi oleh Bapak Bupati Nabire dan
Kepala Distrik, khususnya Kepala Distrik Yaur sebagaimana mestinya.
Tetapi kalau ada kepentingan Bupati dan Distrik, saya sekalu Kepala
Kampung sekaligus anak anat Kampung Akudiomi akan bersama orang tua
adat (Inggeruhi, Hamberi, Aduari, DLL) lainnya akan melakukan
pernyataan sikap secara demokrasi untuk menutup Pemerintaan di
Distrik dan Kampung Akudiomi.
5. Bagian kelima, selaku kepala kampung
saya ingin menegaskan kepada Bapak Kepala Distrik Yaur agar lebih
terbuka dalam penyampaian informasi dan koordinasi yang jelas kepada
kami Kepala Kampung Akudiomi terkait proses pemilihan dan pelantikan
tersebut. Dan Bapak Distrik juga harus tahu bahwa pemerintahan
Akudiomi belum resmi di angkat menjadi Pemerintahan Kampung Negara
Indonesia. Mohon kerjasamanya yang jelas dan transparan bagi kami
pimpinan kepala kampung.
Surat terbuka ini saya buat, bukan untuk
menyudutkan atau menyalahkan Bapak Bupati, sekaligus Kepala Distrik
Yaur tetapi sebagai bagian dari proses demokrasi secara terbuka agar
kebijakan atas proses pemilihan dan pelantikan kepala-kepala kampung
tersebut bisa ditinjau kembali sebagaimana semestinya. Baik itu,
prinsip demokrasi yang kritis-prinsipil, non-konfomis dan berpihak
pada kebenaran mulai mengakarkan prinsip ketertutupan yang berpihak
pada kepentingan sekelompok orang dan menunjukan kebenaran yang
subjektif.
Demikianlah surat terbuka ini saya buat. Semoga dengan
surat ini saya mendapat klarifikasi dari Bapak Bupati Nabire dan
Kepala Distrik Yaur, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat &
Pemerintah Kampung (BPMPK) kabupaten Nabire, yang sudah bercampur
tangan dalam proses pemilihan dan pelantikan kepala-kepala kampung
yang sudah dilakukan.
“Segala durhaka yang dibuatnya tidak akan
diingat-ingat lagi terhadap dia: ia akan hidup karena kebenaran yang
dilakukannya” – Yehezkiel 18:22.
Surabaya, 20 Juli 2017
Matias S.
Hamberi
Kepala Kampung Akudiomi
0 komentar: